Nazaruddin Akan Mendengarkan Sidang Vonis Hari Ini
Adujudi – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bakal mendengarkan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hri ini. Mendekati vonis, Nazaruddin bungkam seribu bahasa sambil berzikir.Pantauan detikcom di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/6/2016), Nazaruddin tiba di ruangan sidang Kartika 2 kurang lebih pukul 13.15 WIB. Mengenakan kemeja putih, Nazar nampak duduk di salah satu bangku pengunjung sambil menunduk. Tidak ada kata yg terucap dari Nazar kala ditanya perasaan & kesiapannya mendekati sidang putusan. Dirinya cuma menunduk, & berkomat kamit melafazkan zikir memakai tasbih. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Nazaruddin bersama hukuman 7 th penjara & denda Rupiah 1 miliar subsidair 1 thn penjara. Jaksa menuntut harta Nazaruddin dirampas Rp 600 miliar untuk dirampas negara. Jaksa punya anggapan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu lakukan tindak pidana korupsi Rp 40,3 miliar & laksanakan pidana pencucian uang beberapa ratus miliaran rupiah. Nazar diyakini jaksa sudah lakukan tindak pidana korupsi dgn menerima fee se besar Rp 23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah & Rupiah 17,2 miliar dari PT Nindya Karya untuk pelaksanaan proyek pemerintah. Korupsi tersebut dirinya melaksanakan dikala menduduki jabatan yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. diluar itu, Nazaruddin serta diyakini sudah melaksanakan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang fee tersebut sampai beberapa ratus miliar Rupiah. Pencucian uang dirinya laksanakan dgn membeli sejumlah saham & properti.
Terkait dugaan korupsi, Nazaruddin diyakini melanggar Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan pencucian uang pertama yg tindakannya dilakukan Nazaruddin pada th 2009-2010, beliau dinilai melanggar Pasal 3 UU nomer 8 Th 2010 berkaitan Pencegahan & Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu buat dakwaan terkait pencucian uang yg dilakukan antara th 2010-2014, Nazaruddin dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, & e UU no 15 thn 2002 menyangkut Tindak Pidana Pencucian Uang sama seperti sudah diubah bersama UU nomer 25 th 2003 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Supports By Adujudi.com:
- Tembak Ikan
- Poker Online Indonesia
- Poker Online Terpercaya
- Poker Uang Asli
- Agen Judi Poker
- Adu Sabung Ayam Online
- Adu Ayam Online
- sabung Ayam Online
- Judi Casino Indonesia
- Taruhan Judi Bola
- Judi Bola Terpercaya
- Agen Bola Indonesia
- Judi SBOBET Indonesia
- Agen SBOBET Indonesia
- Agen Sabung Ayam Terpercaya
- Agen Sabung Ayam Indonesia
- Agen Adu Ayam Online
- Agen Adu Ayam Indonesia
- Bandar Bola Terpercaya
- Master Agen Bola Indonesia
- Agen Sabung Ayam S128